Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Pariaman, – Polres Pariaman menangkap seorang pria atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial RJ, 28 tahun, alamat Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman.

    “Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin, ” ujarnya.

    Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni G.

    Pelaku G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain, mengaku melakukan curanmor bersama RJ.

    “Mereka melakukan pencurian Yamaha RX King di Toko Kurnia di By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, Kamis (30/6/2022), ” ungkapnya.

    Setelah menerima informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku RJ dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Lima Kepala Puskesmas dan 3 Pejabat Administrator...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio