Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King di Pariaman

    Polisi Bekuk Pencuri Motor Yamaha RX King di Pariaman

    PARIAMAN – Polres Pariaman menangkap seorang pria dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku berinisial RJ, 28 tahun, alamat Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman.

    “Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung di daerah tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin, ” ujarnya.

    Dia menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, yakni G.

    Pelaku G yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain, mengaku melakukan curanmor bersama RJ.

    “Mereka melakukan pencurian Yamaha RX King di Toko Kurnia di By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Pariaman, Kamis (30/6/2022), ” ungkapnya.

    Setelah menerima informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku RJ dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi masyarakat.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pariaman Bekuk Pelaku Curanmor 

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Warga dengarkan Tausiah UAS pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM
    Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
    Senang Belajar Bersama, Anak-anak Kampung Pagaleme Rutin Datang ke Sanggar Belajar Satgas Yonif 115/ML
    Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala
    Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya