Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

    Pariaman - Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba lintas provinsi pada saat melintas di Kec. Sungai Limau kota Pariaman. (4/7/23)

    Dalam Penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MA (20) dan DM (20), dan dari Keduanya Petugas juga berhasi mengamankan barang bukti berupa Narkoba Jenis Ganja seberat 77 Kilo gram, yang bungkus dalam 77 buah paket besar.

    Kapolres Pariaman AKBP Abd Azis S.I.K dalam Jumpa Pers nya menyampaikan " penangkapan kedua orang pengedar narkoba lintas provinsi ini kita lakukan dengan teknik penyanggongan di jalan, yang kita diawali dengan melakukan penyelidikan dengan sangat akurat dan intens".

    "Sehingga baru sesaat kedua pengedar ini melintas di wilayah hukum Polres Pariaman, langsung bisa kita tangkap dan kita amankan lengkap dengan barang bukti narkoba yang dibawanya". 

    Lebih lanjut AKBP Abd Aziz juga menyampaikan" penangkapan pengedar narkoba lintas provinsi kali ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Polres Kota Pariaman"

    " Dan Alhamdulillah kedua tersangka ini berhasil kita amankan sebelum sempat mengedarkan narkoba yang mereka bawa tersebut ke seluruh wilayah Kota Pariaman".

    "Mudah-mudahan dengan telah kita tangkap dua orang pengedar narkoba lintas provinsi ini, bisa mengatasi keresahan masyarakat Kota Pariaman sehubungan dengan maraknya penyalah gunaan narkoba". Ulasnya sebagai penutup.

    Pada kesempatan yang sama Kasat Res narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal SH MH juga menyampaikan"berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka narkoba yang mereka bawa sebanyak 77 kg tersebut berasal dari kota penyabungan Sumatera Utara".

    "Untuk kedua tersangka berikut barang bukti, saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut"

    "Dan untuk kedua tersangka akan kita terapkan pasal pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama itu seumur hidup"

    Dalam penangkapan tersebut tim ofnal rest narkoba juga turut menyita sebuah kendaraan merek mobil avanza warna merah maroon plat BA 1987 BT, yang dipergunakan tersangka untuk membawa narkoba dari Kota panyabungan.

    (Berry).

    polda sumbar mabes polri polres pariaman ungkap kasus narkoba pengedar lintas provinsi 77 kg akbp abdul aziz sik res narkoba pariaman kota pariaman polri presisi ungkap kasus
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    UPT Layanan Kesmas dan Klinik UNP Pariaman...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Acara Observasi Program Percontohan,...

    Berita terkait